post-image

KKN-T Hukum Unhas Siapkan Program Literasi Hukum Berbasis Tiga Pilar Pengadilan Negeri

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Pengadilan Negeri Makassar Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan Seminar Program Kerja (Proker) secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (11/07).

Seminar tersebut dihadiri oleh Dosen Pendamping KKN (DPK), Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri, Dr. Siti Noor Laila, S.H., M.H., dan Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan program kerja mahasiswa dengan kebutuhan masyarakat serta tugas dan fungsi Pengadilan Negeri.

Dalam arahannya, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh program kerja yang disusun mahasiswa harus mengacu pada tiga pilar utama Pengadilan Negeri, yakni administrasi, kepaniteraan, dan kehakiman. Ia juga mendorong mahasiswa untuk mengangkat isu-isu hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat serta memiliki unsur kebaruan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Program edukasi hukum ke depan harus mampu melihat fenomena yang sedang berkembang di masyarakat luas. Melalui kolaborasi yang kuat antara akademisi dan praktisi, kita berharap luaran dari KKN ini dapat memberikan pemahaman hukum yang aplikatif,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program edukasi yang disusun mahasiswa perlu memperluas cakupan materi agar tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai hukum perdata yang dekat dengan kehidupan masyarakat dan pelaku usaha.

“Edukasi hukum kepada masyarakat perlu mencakup persoalan-persoalan keperdataan yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” tutur Sofi.

Melalui Seminar Program Kerja ini, mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas berharap seluruh program yang telah dirancang dapat terlaksana secara optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tiga pilar Pengadilan Negeri. Sinergi yang dibangun antara mahasiswa, dosen pendamping, dan Pengadilan Negeri diharapkan mampu memperkuat implementasi program serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kolaborasi tersebut juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 17, yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, melalui penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

TIM MEDIA KKN

post-image

Mahasiswa KKNT Unhas Paparkan Program Inovasi Desa Berkelanjutan di Luwu Timur

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Seminar Program Kerja di Aula Mini Kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (10/07). 

Seminar ini dihadiri oleh aparat desa, perwakilan PT Vale, pendamping desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga setempat. Kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan rencana program kerja yang akan dilaksanakan selama masa KKNT berlangsung sebagai upaya mendukung pembangunan Desa Puncak Indah yang berkelanjutan. 

Koordinator Desa, Qhalil Ayyilah Azzahwa, memaparkan sejumlah program prioritas yang telah dirancang berdasarkan hasil observasi lapangan dan koordinasi bersama pemerintah desa, meliputi pelatihan AI Literacy dan Biodiversity berbasis Citizen Science, pengembangan alat komposter untuk pengolahan sampah organik, serta perancangan proses bisnis pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Seluruh program kerja yang kami rancang merupakan hasil observasi lapangan dan koordinasi bersama pemerintah desa. Kami berharap setiap program dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Puncak Indah,” ungkap Zahwa.

Program yang dipaparkan tersebut turut mendapat sambutan positif dari pemerintah desa setempat. Aparat Desa, Endang Nawati, SM, menyatakan dukungannya terhadap seluruh rencana kerja yang ditawarkan oleh mahasiswa KKNT Unhas.

“Program-program yang dipaparkan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi Desa Puncak Indah,” ucapnya.

Sesi dilanjutkan dengan diskusi terbuka. Masyarakat diberi ruang menyampaikan masukan dan saran agar program kerja semakin selaras dengan kebutuhan riil di lapangan. Menutup kegiatan, Zahwa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Puncak Indah, PT Vale Indonesia, dosen pembimbing, dan seluruh masyarakat atas dukungan selama proses persiapan program. Menurutnya keberhasilan program ke depan bergantung pada sinergi semua pihak. Ia berharap kolaborasi ini dapat mewujudkan Desa Puncak Indah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat inovasi berbasis potensi lokal.

TIM MEDIA KKN

post-image

KKN Tematik KIP Unhas Siapkan Program Penguatan Informasi Publik di Turikale

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin melaksanakan Seminar Program Kerja di Kantor Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Jumat (10/07). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan KKN sekaligus forum pemaparan program kerja yang akan dilaksanakan di Kelurahan Turikale, Boribellayya, dan Adatongeng.

Seminar dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, S.H., M.H., Camat Turikale, Nasruddin Baso, S.Hut., Lurah Turikale, Haris Yahya, Lurah Boribellayya Bahtiar, Lurah Adatongeng Gassing Ninri, S.Sos., Dosen Pendamping KKN (DPK), Dr. Ahmad Bahar, M.Si. dan Ishak Rahman, S.IP., M.Si., perangkat kelurahan, serta mahasiswa KKN Tematik KIP Universitas Hasanuddin. Berbagai program yang dipresentasikan disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dengan mengusung tema Keterbukaan Informasi Publik untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Fauziah Erwin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Dalam pemaparannya, ia mengulas implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta standar layanan informasi publik di tingkat desa dan kelurahan.

"Menutup-nutupi informasi yang wajib diumumkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sebaliknya, membuka informasi yang seharusnya dikecualikan juga memiliki sanksi," ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap badan publik perlu memahami klasifikasi informasi agar pelayanan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Karena itu, badan publik harus memahami dengan baik klasifikasi informasi yang dapat dibuka maupun yang harus dilindungi," jelas Fauziah.

Melalui seminar ini, diharapkan terjalin sinergi antara mahasiswa, Pemerintah Kecamatan Turikale, Pemerintah kelurahan, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, dan masyarakat sehingga seluruh program kerja dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat yang berkelanjutan. Kegiatan ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Kecamatan Turikale.

TIM MEDIA KKN

Pilih jenis token yang ingin Anda cek:

Cek Token Peserta

Cek Status Pengajuan Registrasi KKN

Cek Token DPK

Cek Status DPK