post-image

Atasi Limbah Organik, Mahasiswa KKN-T Zero Waste Unhas Olah Biji Pepaya Jadi Biopestisida

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Zero Waste Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan program kerja individu berupa sosialisasi dan edukasi bertajuk “Pemanfaatan Limbah Biji Pepaya sebagai Biopestisida Ramah Lingkungan”. Kegiatan tersebut berlangsung di pemukiman warga RT 01/RW 07, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (28/07).

Inisiatif ini dihadirkan sebagai langkah nyata untuk memicu kesadaran masyarakat urban dalam mengolah sampah organik rumah tangga secara bijak, mandiri, dan berkelanjutan. Rangkaian sosialisasi diisi dengan penyampaian materi interaktif yang dikombinasikan langsung dengan demonstrasi pembuatan biopestisida. 

Warga dibimbing memahami kandungan senyawa aktif alkaloid dan flavonoid pada biji pepaya, keunggulannya dibanding pestisida sintetis, alur ekstraksi sederhana, hingga teknik penyemprotan dan prosedur penyimpanan yang aman. Penanggung jawab program, Adrian Tri Putra, mengungkapkan, pemanfaatan biji buah pepaya yang kerap terbuang ini merupakan manifestasi konkret dari konsep Zero Waste dalam skala rumah tangga.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan biji pepaya sebagai biopestisida alami yang murah, praktis, dan ramah lingkungan, sehingga ketergantungan warga terhadap pestisida kimia sintetis dapat berangsur berkurang,” terang Adrian.

Langkah inovatif ini pun disambut hangat oleh warga setempat. Ketua RT 01/RW 07 Kelurahan Katimbang, Sabriani menyampaikan apresiasinya atas gagasan mahasiswa KKN-T Unhas yang dinilai aplikatif untuk pekarangan warga.

“Semoga edukasi mengenai pengelolaan biji pepaya sebagai pestisida alami ini memberikan manfaat nyata, khususnya bagi warga yang hobi berkebun. Bahan baku biji pepaya sangat mudah didapatkan dan jauh lebih ekonomis, sehingga warga bisa menerapkannya sendiri di rumah,” tutur Sabriani.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik 116 Zero Waste Unhas menaruh harapan agar masyarakat Katimbang dapat mengadopsi gaya hidup minim sampah secara konsisten. Program pengolahan limbah ini turut mendukung pencapaian beberapa poin Sustainable Development Goals (SDGs), di antaranya poin ke-2 Zero Hunger (Tanpa Kelaparan) melalui perlindungan tanaman pangan pekarangan, poin ke-12 Responsible Consumption and Production (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab).

post-image

Mahasiswa KKN Unhas Bekali Pengurus Organisasi SMAN 21 Makassar Ilmu Dasar Kehumasan

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keterbukaan Informasi Publik Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan program kerja Pelatihan Dasar Kehumasan bagi Pengurus Organisasi Sekolah di SMAN 21 Makassar, Rabu (5/8).

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus organisasi sekolah mengenai peran humas dalam membangun citra organisasi, sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 tentang Pendidikan Berkualitas, melalui pembekalan keterampilan kehumasan bagi pengurus organisasi di lingkungan sekolah.

Kegiatan diawali dengan pembagian buku saku digital kepada seluruh peserta, dilanjutkan pemaparan materi tentang peran dan etika humas, cara membangun citra positif, pengelolaan dokumentasi, serta teknik penyampaian informasi organisasi melalui surat resmi. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi studi kasus sebagai praktik langsung.

Penanggung jawab program kerja, Anni'am Muliarta, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membekali pengurus organisasi dengan kemampuan dasar kehumasan agar mampu mengelola informasi dan citra organisasi secara lebih profesional.

"Dalam menjalankan organisasi, teman-teman tentu melibatkan pihak luar agar acara dan program kerja yang dijalankan bisa sukses. Di situlah peran humas dibutuhkan," ujarnya.

Kegiatan ini turut diapresiasi oleh pengurus OSIS dan perwakilan ekstrakurikuler yang hadir. Alfat, selaku Ketua OSIS SMAN 21 Makassar, menyambut baik materi yang dibawakan.

"Studi kasusnya sesuai dengan masalah yang biasa kami hadapi, jadi materinya terasa dekat dengan kami," tuturnya.

Melalui program ini, mahasiswa KKN Tematik Keterbukaan Informasi Publik Gelombang 116 Unhas berharap kesadaran dan keterampilan kehumasan pengurus organisasi sekolah dapat terus tumbuh, sehingga mendukung terciptanya organisasi sekolah yang lebih tertata dan komunikatif.

post-image

Talkshow Sengketa Kredit Macet UMKM Digelar KKN-T Hukum Unhas di TVRI

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan program kerja talkshow Judicial Talk Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Bagi Pelaku UMKM dalam program Parakatte di Livestream TVRI, Rabu (29/7).

Kegiatan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, dan akademisi Hukum Unhas, Andi Tenri Famauri Rifai, sebagai narasumber. Talkshow ini mendukung pencapaian SDGs poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh serta poin 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

Muhammad Adil Kasim menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri kini telah bertransformasi menjadi lembaga yang terbuka dan modern melalui layanan sistem online dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memproses administrasi dalam satu hari, dengan biaya gugatan sederhana bagi UMKM maksimal Rp200.000-Rp210.000 dan tenggat penyelesaian maksimal 25 hari.

"Melalui gugatan sederhana, sengketa hukum dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien. Namun, jalur litigasi tetap berisiko panjang sehingga optimasi mediasi sangat diutamakan agar mencapai solusi yang adil," ujar Muhammad Adil Kasim.

Sementara itu, Andi Tenri Famauri Rifai menyoroti peran mediator sebagai fasilitator netral agar mediasi menghasilkan win-win solution, bukan pihak yang menang atau kalah.

"Mediator bertugas memfasilitasi kebutuhan para pihak tanpa berpihak. Bagi pelaku UMKM, pemahaman hukum dan tertib pelaporan usaha menjadi kunci utama mencegah dan menyelesaikan sengketa kredit," tutur Andi Tenri Famauri Rifai.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-T Hukum Gelombang 116 Unhas berharap pemahaman hukum bagi pelaku UMKM dapat terus meningkat sehingga penyelesaian sengketa kredit macet dapat berjalan lebih adil dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Pilih jenis token yang ingin Anda cek:

Cek Token Peserta

Cek Status Pengajuan Registrasi KKN

Cek Token DPK

Cek Status DPK