post-image

Talkshow Sengketa Kredit Macet UMKM Digelar KKN-T Hukum Unhas di TVRI

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan program kerja talkshow Judicial Talk Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Bagi Pelaku UMKM dalam program Parakatte di Livestream TVRI, Rabu (29/7).

Kegiatan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, dan akademisi Hukum Unhas, Andi Tenri Famauri Rifai, sebagai narasumber. Talkshow ini mendukung pencapaian SDGs poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh serta poin 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

Muhammad Adil Kasim menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri kini telah bertransformasi menjadi lembaga yang terbuka dan modern melalui layanan sistem online dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memproses administrasi dalam satu hari, dengan biaya gugatan sederhana bagi UMKM maksimal Rp200.000-Rp210.000 dan tenggat penyelesaian maksimal 25 hari.

"Melalui gugatan sederhana, sengketa hukum dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien. Namun, jalur litigasi tetap berisiko panjang sehingga optimasi mediasi sangat diutamakan agar mencapai solusi yang adil," ujar Muhammad Adil Kasim.

Sementara itu, Andi Tenri Famauri Rifai menyoroti peran mediator sebagai fasilitator netral agar mediasi menghasilkan win-win solution, bukan pihak yang menang atau kalah.

"Mediator bertugas memfasilitasi kebutuhan para pihak tanpa berpihak. Bagi pelaku UMKM, pemahaman hukum dan tertib pelaporan usaha menjadi kunci utama mencegah dan menyelesaikan sengketa kredit," tutur Andi Tenri Famauri Rifai.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-T Hukum Gelombang 116 Unhas berharap pemahaman hukum bagi pelaku UMKM dapat terus meningkat sehingga penyelesaian sengketa kredit macet dapat berjalan lebih adil dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.